
Penulis: Fina Saffanatul Mahbubah (Tim Humas)
Universitas PGRI Argopuro Jember menggelar Rapat Sosialisasi Pedoman Penilaian Angka Kredit Dosen dan Kewajiban Khusus PO BKD 2021 Sesuai PermenPANRB No. 1 Tahun 2023. Acara yang dihadiri oleh bapak/ibu dosen beserta kepala program studi tersebut digelar pada kemarin(16/03) di Rengganis Meeting Room Kampus 2 Universitas PGRI Argopuro Jember. Rapat sosialisasi tersebut membahas mengenai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Selain materi tentang PermenPANRB, terdapat beberapa materi selama acara berlangsung, yaitu materi tentang Kewajiban Khusus Dosen dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Dosen, Panduan Isi Pengakuan Penilaian Angka Kredit (PAK) dan Penetapan Angka Kredit (AK) serta Pedoman Pengakuan Hasil Penilaian Angka Kredit Dosen yang disampaikan oleh Prof. Dr. Ir. H. Achmadi Susilo, M.S. Acara tersebut digelar untuk mensosialisasikan pengaturan kewajiban khusus PO BKD 2021 pasca terbitnya PermenPANRB nomor 1 tahun 2023. Diketahui, pasca penerbitan peraturan tersebut, Kemdikburistek melakukan penyesuaian kebijakan terhadap pelaksanaan BKD dan Kewajiban Khusus Dosen, pelaporan SKP Dosen PNS, pelaksanaan Penilaian Kenaikan Pangkat dan Jabatan Fungsional Dosen.